Pemilik iPhone 16 ataupun perangkat yang masuk dalam daftar, “sangat penting untuk selalu mengikuti pembaruan software.”
“Dengan pola serangan siber menjadi semakin canggih, memperbarui software Anda adalah salah satu cara termudah dan paling efektif untuk melindungi informasi Anda,” ungkap CERT-In.
Rincian sistem operasi kadaluarsa yang rentang serangan peretasan:
- iOS dan iPadOS sebelum 18.1
- iOS dan iPadOS sebelum 17.7.1
- macOS Sequoia versi sebelum 15.1
- macOS Sonoma versi sebelum 14.7.1
- macOS Ventura versi sebelum 13.7.1
- watchOS sebelum 11.1
Langkah dalam pengaman perangkat software Apple:
1. Pilih menu Pengaturan atau Settings pada perangkat
2. Scroll ke bawah kemudian tekan General
3. Pilih Pembaruan Perangkat Lunak (Software Update)
4. Jika pembaruan baru tersedia, tekan Unduh Download dan Instal (Install).
Negosiasi Apple demi Dapat Jual iPhone 16 di Indonesia
Apple dilaporkan Bloomberg News mengajukan proposal investasi tambahan US$10 juta demi meraih sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan dapat menjual perangkat smartphone terbarunya, iPhone 16, di Indonesia.
Penawaran baru berupa pembangunan fasilitas produksi pendukung seperti komponen dan aksesori, bersama mitra lokal, sebagai realisasi janji investasi perusahaan Rp1,7 triliun di Indonesia.
Kemenperin memang menagih investasi PT Apple Indonesia sesuai komitmen perusahaan dengan tujuan lain adalah memberi keadilan bagi semua investor smartphone, jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.
Kalaupun Rp1,7 triliun investasi terealisasi, nilainya masih jauh dari potensi pasar domestik yang memiliki jumlah ponsel aktif 354 juta.
Hingga kini belum diketahui apakah proposal ini disetujui, dan apakah iPhone 16 akan segera dijual secara resmi.
Seraya menunggu pemerintahan Presiden Baru Prabowo Subianto menegaskan akan mengawasi peredaran iPhone 16 secara ketat. Perangkat yang telah masuk ke Indonesia masih bisa digunakan selama mengurus IMEI dan tidak diperjualbelikan.
"Ya, nanti kebijakan seperti [pengawasan] e-commerce kan seharusnya dievaluasi, ya kalau ada atau enggak [pelanggaran] nanti kita kasih tahu," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso awal bulan November di Tangerang, Banten.
"Jadi kita adakan pendidikan dan sebagainya. Jadi kan kebijakan itu memang harus dievaluasi dan juga pelaksanaannya [nanti] juga harus dikeluarkan, jadi kita berjalan terus,"
Sebagaimana diketahui perangkat impor harus penuhi regulasi dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
"Aturan konten lokal dan kebijakan-kebijakan terkait dibuat untuk keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri di sini," jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya belum lama ini.
(fik/wep)