Lebih lanjut, Yazid menjelaskan bahwa KUR adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dan disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Ia menyebut, penjaminan KUR dilakukan oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Dengan demikian, Yazid memandang bahwa KUR tidak termasuk kedalam kriteria kredit yang mendapatkan fasilitas penghapusan tagihan.
PP 47/2024 menyatakan ada tiga kriteria utang UMKM yang bisa dihapus tagih atau pemutihan, yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Pertama, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini.
Kedua, kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan. Ketiga, kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
Meski demikian, dalam pasal 6 ayat (2) butir c dinyatakan tegas bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
“Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan,” bunyi pasal 6 ayat (2) poin c.
(azr/lav)