Logo Bloomberg Technoz

KUR Macet Tak Masuk Kriteria Hapus Utang, OJK Diminta Sosialisasi

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 November 2024 09:41

Karyawan menghitung uang rupiah di Jakarta, Jumat (11/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menghitung uang rupiah di Jakarta, Jumat (11/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom meyakini bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk ke dalam kriteria kredit yang dapat dihapus ditagihkan oleh pemerintah. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024 disebutkan bahwa kredit yang dijamin oleh asuransi tidak dapat fasilitas tersebut.

Ekonom sekaligus Pengamat Pasar Modal Yazid Muammar menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam beleid yang sama tepatnya pada pasal 6 ayat (2) poin c. Dengan begitu, ia mendesak agar pemerintah memberikan penjelasan secara rinci kriteria kredit UMKM yang bisa diputihkan.

“Saya menyarankan agar tidak terjadi kebingungan dan kerancuan, pemerintah harus melakukan sosialisasi lebih rinci mana kredit UMKM yang bisa diputihkan dan mana yang tidak bisa diputihkan,” kata Yazid ketika dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (12/11/2024).

Yazid mengimbau otoritas terkait untuk segera menerbitkan aturan turunan guna merinci PP 47/2024 lebih lanjut. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan aturan oleh pihak tertentu untuk melakukan modus pengemplangan kredit.

“Jangan sampai aturan yang positif ini malah disalahgunakan oleh pihak untuk pengemplang kredit,” tegas dia.