Aturan ini berbeda untuk akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan kematian, di mana gelar tidak dicantumkan. Hal ini dimaksudkan agar akta mencerminkan identitas asli seseorang tanpa tambahan gelar. Karena sifatnya yang mencatat peristiwa penting dalam kehidupan, akta pencatatan sipil tidak dapat diperbarui atau diubah. Sedangkan informasi di KTP dan KK masih bisa diperbaharui dengan mendatangi Dinas Dukcapil setempat.
Persyaratan Penulisan Nama pada KTP dan Dokumen Kependudukan Lain
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Pasal 4 Ayat (2) menjelaskan syarat-syarat penulisan nama pada KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
-
Nama harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak multitafsir.
-
Jumlah karakter dalam nama maksimal 60 huruf termasuk spasi.
-
Nama harus terdiri dari minimal dua kata.
Selanjutnya, Pasal 5 Permendagri mengatur tata cara pencatatan nama sebagai berikut:
-
Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
-
Nama marga, famili, atau nama lain yang dikenal dapat dicantumkan sebagai bagian dari nama.
-
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan diperbolehkan di KK dan KTP elektronik.
Namun, ada beberapa larangan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, yaitu:
-
Nama tidak boleh disingkat, kecuali jika singkatan tersebut tidak bermakna ganda.
-
Nama tidak boleh mengandung angka atau tanda baca.
-
Gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
(seo)