Logo Bloomberg Technoz

Benarkah Nama di KTP Dilarang 1 Kata & Wajib Tanpa Gelar?

Referensi
12 November 2024 05:46

Ilustrasi Artikel KTP Digital Elektronik (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Artikel KTP Digital Elektronik (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Media sosial saat ini sedang ramai membahas aturan baru mengenai pencatatan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang konon mewajibkan nama minimal terdiri dari dua kata dan tanpa gelar. Informasi ini beredar melalui unggahan infografis dari akun TikTok @head*** pada Selasa, 5 November 2024.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah kini mengeluarkan aturan baru terkait penulisan nama di dokumen kependudukan. Namun, apa sebenarnya ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?

Minimal Dua Kata untuk Nama di KTP Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Plh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum, mengonfirmasi bahwa aturan tentang penulisan nama di KTP dan dokumen kependudukan lainnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, nama dianjurkan minimal dua kata untuk mengikuti ketentuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini diberlakukan khususnya untuk anak-anak yang lahir setelah aturan ini diterapkan pada tahun 2022. Sehingga, bagi warga yang namanya hanya terdiri dari satu kata tidak diwajibkan mengubah namanya di KTP atau dokumen kependudukan lainnya.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti autentik dalam pelayanan pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil. Dokumen-dokumen ini meliputi:

  • Biodata penduduk

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

  • Surat keterangan kependudukan

  • Akta pencatatan sipil

Gelar Diperbolehkan di KTP dan KK, Tidak untuk Akta Pencatatan Sipil

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, penulisan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada KTP dan KK masih diperbolehkan, baik di depan maupun di belakang nama dalam bentuk singkatan. Contoh gelar di depan nama meliputi: Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Sementara itu, gelar yang ditempatkan di belakang nama bisa berupa Sarjana Pendidikan (S.Pd) atau Ahli Madya Komputer (A.Md.Kom).