"Selain itu, pemerintah mendorong BRIN mendirikan industri pengolahan skimmed milk powder, whole milk powder, dan whey untuk bersaing dengan produk impor dan mendukung kebutuhan IPS," pungkasnya.
Adapun pada kesempatan berbeda, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan akan mengubah sejumlah regulasi yang akan mewajibkan pelaku industri susu menyerap susu dari peternak nasional.
"Seluruh industri wajib menyerap susu petani. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan berkirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kementan, Jakarta, Senin (11/10/2024).
Dengan begitu industri pengolahan susu nasional diharapkannya harus bisa meyerap semua hasil susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan. Amran meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.
"Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama."
Sebelumnya, Ketua DPN Teguh Boediyana menuturkan, tindakan IPS yang tidak menyerap susu segar merupakan bentuk pengingkaran terhadap komitmen. Padahal penyerapan oleh IPS telah diharapkan oleh para peternak sapi perah ini.
"Tindakan menolak membeli susu segar peternak sapi perah rakyat merupakan tindakan yang menambah penderitaan peternak sapi perah rakyat yang saat ini sudah termarjinalisasi serta tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan," kata Teguh akhir pekan lalu.
(wep)