Kapolri: 68.108 Situs Judi Online Diblokir, Uang Berputar Rp283 T
Mis Fransiska Dewi
11 November 2024 20:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sebanyak 5.991 rekening telah diblokir, dan 68.108 situs judi online telah dinonaktifkan selama periode 2020 hingga 2024. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/11/2024), Listyo Sigit memaparkan bahwa nilai transaksi judi online kini telah menyentuh Rp283 triliun.
Polisi juga telah meringkus sebanyak 9.096 tersangka dalam kasus judi online. Jumlah tersangka ini terungkap dalam 6.386 perkara dalam kurun waktu hampir empat tahun.
“Berdasarkan data terakhir triwulan I sampai III ada kurang lebih perputaran Rp283 triliun. Oleh karena itu kami pun juga melakukan berbagai macam upaya mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020 sampai 2024. 9.096 tersangka kita amankan, 5.991 rekening [diblokir] dan 68.108 situs kita matikan,” kata Listyo Sigit.
Listyo Sigit memaparkan bahwa sejumlah modus yang dilakukan pelaku dalam kasus judi online. Pada awalnya pelaku memanfaatkan rekening bank, namun kini bisa berkembang menggunakan metode QRIS, e-wallet hingga kripto.
Komdigi akui konten judi online makin sulit untuk diidentifikasi.