Tak hanya itu, Sigit klaim akan mengusut sejumlah anggota internal kepolisian yang terlibat dalam kasus judi online. Bahkan akan memberikan sanksi hingga pidana bagi anggota Polri yang terlibat maupun membekingi judi online.
Di sisi lain, Kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam memberantas judi online.
Komdigi akui konten judi online makin sulit untuk diidentifikasi
“Terkait dengan harta-harta mereka, kita bisa melakukan tracing dan apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita dan bisa kita serahkan ke negara,” imbuh dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 18 tersangka ini merupakan gabungan oknum Komdigi dan sipil.
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).
Ade merinci, 10 dari 18 tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara sisanya merupakan warga sipil. "10 pegawai Komdigi dan 8 sipil ya," tambahnya.
Budi Arie sendiri membantah terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai internal Komdigi. "Pasti nggak [terlibat]," tegas Budi saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan pada Kamis (7/11/2024).
Darurat judi online, ungkap bandar yang ada di luar negeri
Sebagai Menteri Koperasi saat ini, Budi juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait penyelidikan kasus judi online tersebut.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dan berharap seluruh pihak serius dalam memberantas judi online di Indonesia.
"Selalu [siap] kita warga negara," tambah Budi. Budi juga mengaku mengetahui identitas 11 pegawai Kementerian Komdigi yang ditangkap oleh polisi terkait kasus judi online.
(wep)