Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 November 2024 18:46
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kredit Usaha Rakyat atau KUR dikecualikan dalam program pemutihan utang atau kredit UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kpeada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam PP tersebut dinyatakan ada tiga kriteria utang UMKM yang bisa dihapus tagih atau pemutihan, yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Pertama, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini.
Kedua, kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan. Ketiga, kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
Meski demikian, dalam pasal 6 ayat (2) butir c dinyatakan tegas bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
Sementara itu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah merupakan program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Penjaminan dilakukan oleh dua BUMN yakni Askrindo dan Jamkrindo.