Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Berencana Lanjutkan Insentif Pajak Rumah Hingga 2025

Pramesti Regita Cindy
11 November 2024 17:10

Suasana pembangunan perumahan di kawasan Cileungsi, Kab Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pembangunan perumahan di kawasan Cileungsi, Kab Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) untuk sektor perumahan pada 2025.

Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong kontribusi sektor perumahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Sektor perumahan ini jadi sektor andalan untuk mendorong PDB kita, adanya kan tahun ini kemaren disetujui perpanjangan PPN DTP untuk yang properti," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui awak media di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Terlebih, Susi --panggilan Susiwijono-- menuturkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga telah mengusulkan perpanjangan insentif tersebut.  Mengingat pentingnya sektor perumahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di kawasan Cileungsi, Kab Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

"Untuk tahun depan, Pak Menko Perekonomian sudah mengusulkan perpanjangan. Sektor perumahan itu sangat penting, selain untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan sebagainya, di dalam komponen PDB kita itu sangat kita andalkan," jelas Susi.