"Kita tidak permah keluar dari harga tiket batas yg diatur oleh pemerintah dari 2019. Tapi pajak masuk, kena PDB dan jasa raharja. Lalu avtur untuk penerbangan domestik itu kena pajak juga," ujar dia.
Pemerintah sendiri sebelumnya resmi akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN itu berdasarkan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto disebut berencana akan menunda kenaikan tarif tersebut, sebagai bagian dari menjaga daya beli masyarakat yang diharapkan teap menguat.
"Kami dari Fraksi PAN meminta kepada pemerintah mengkaji ulang, saya kira kita akan sepakat lah," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, belum lama ini.
(ibn/roy)