Logo Bloomberg Technoz

Imbas PPN Jadi 12%, Harga Tiket Pesawat Bisa Naik

Sultan Ibnu Affan
11 November 2024 15:30

Dirut Garuda Indonesia,Irfan Setiaputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/5/2023)./Bloomberg Technoz-Rezha Hadyan
Dirut Garuda Indonesia,Irfan Setiaputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/5/2023)./Bloomberg Technoz-Rezha Hadyan

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% pada 2025 akan turut berimbas kepada kenaikan harga tiket pesawat.

Direktur Utama PT Garuda Indonsia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan, pasalnya, penentuan harga tiket pesawat termasuk juga disebabkan oleh kenaikan pajak, selain ketentuan Tarif Batas Atas (TBA).

"Harga tiket memang dipengaruhi oleh beberapa indikator. Kita selalu lihat itu, tapi juga ada pajak. Tolong siap-siap ada PPN naik 12%, sudah pasti harga tiket pesawat naik,” ujar Irfan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Irfan mengatakan, selain kedua faktor itu, penetuan harga tiket pesawat juga disebabkan oleh pajak lain yakni Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Suasana calon penumpang pesawat saat arus mudik di Terminal 3, Bandara Soetta, Sabtu (6/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam aturan itu, Kemenhub mematok tarif tiket pajak per per penumpang dengan rentang harga yang berbeda di tiap Bandara, mulai Rp70.000 hingga Rp266.000.