Hal ini mengacu kepada Inpres No 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF.
Sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.
"Sebagaimana nanti pangan bergizi arahan bapak presiden [Prabowo Subianto] itu berjalan dengan baik syukur-syukur susunya produksi dari dalam negeri," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, tak luput Amran menuturkan bahwa otorita pertanian akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak nasional.
"Seluruh industri wajib menyerap susu petani. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan berkirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti," kata Amran.
Selain itu, dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional diharapkannya harus bisa meyerap semua hasil susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan.
Amran meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.
"Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama," pungkasnya.
(prc/roy)