Kemlu Respons Kritik Pakar atas Pernyataan LCS Prabowo-Xi Jinping
Rosmayanti
11 November 2024 15:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara merespons kritik beberapa pakar hukum internasional atas pernyataan bersama (Joint Statement) Indonesia dan China yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping terkait Laut China Selatan (LCS) pada Sabtu (9/11/2024) lalu.
Kemlu mengklaim bahwa kerja sama maritim Indonesia dengan China merupakan suatu upaya untuk memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan LCS.
"Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim 9-Dash-Lines (9DL)," bunyi pernyataan resmi Kemlu RI, Senin (11/11/2024).
Mereka menegaskan kembali posisi Indonesia selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.
"Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara," klaim Kemlu RI.