Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Pasal 6 UU Nomor 7/1978, besaran pensiun yang akan diterima oleh seorang Presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir yang diterima saat menjabat.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis pasal 6 beleid tersebut.
Di dalam pasal 6, terdapat penjelasan bahwa besaran dana pensiun presiden dan wakil presiden ialah 100% dari gaji pokok terakhir saat menjabat. Namun, jika mengacu pada aturan yang berlaku, gaji pokok presiden ialah 6 kali dari gaji tertinggi pejabat negara dan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali dari gaji tertinggi pejabat negara.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara ialah gaji pokok ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MK senilai Rp5.040.000 per bulan.
Gaji pokok Presiden dihitung sebagai 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara lainnya, yang berarti gaji pokok Presiden adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan. Dengan demikian, Jokowi akan menerima pensiun pokok sebesar Rp30.240.000 setiap bulannya, yang sama dengan gaji pokok yang diterima selama masa jabatannya.
Selain pensiun pokok dan tunjangan standar lainnya, mantan Presiden Jokowi juga akan menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Keputusan ini menetapkan bahwa Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan menerima tunjangan bulanan sebesar Rp32.500.000.
Dengan demikian, selain mendapatkan pensiun pokok sebesar Rp30.240.000, Presiden Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Corporate Secretary TASPEN Henra, turut mengatakan bahwa pemberian manfaat pensiun kepada Jokowi merupakan salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi yang diberikan selama Jokowi menjabat sebagai kepala negara.
“Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang,” kata Henra dalam kesempatan yang sama.
(azr/lav)