Logo Bloomberg Technoz

Pakar Soal Pernyataan LCS Prabowo-Xi Jinping: China Bisa Klaim RI

Rosmayanti
11 November 2024 14:30

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RRT Xi Jinping di Beijing pada Sabtu, 9 November 2024. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RRT Xi Jinping di Beijing pada Sabtu, 9 November 2024. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengkritik pernyataan bersama (Joint Statement) Indonesia dan China yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping terkait Laut China Selatan (LCS) pada Sabtu (9/11/2024) lalu.

Baris pertama poin 9 dari pernyataan bersama tersebut berbunyi bahwa kedua pihak akan bersama-sama menciptakan lebih banyak titik terang dalam kerja sama maritim.

Kalimat selanjutnya menyatakan kedua pihak mencapai kesepahaman bersama yang penting mengenai pengembangan bersama di bidang-bidang dengan klaim yang tumpang tindih.

"Menjadi pertanyaan mendasar apakah yang dimaksud dengan overlapping claims ini terkait klaim sepuluh garis putus oleh China yang bertumpang tindih dengan klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara?" ujar Hikmahanto dalam rilisnya kepada awak media, Senin (11/10/2024).

Bila memang benar, lanjutnya, berarti kebijakan Indonesia terkait klaim sepihak China atas Sepuluh Garis Putus telah berubah secara drastis dan merupakan perubahan yang sangat fundamental, serta akan berdampak pada geopolitik di kawasan.