Pemerintah Ubah Aturan, Produksi Susu Nasional Wajib Diserap
Pramesti Regita Cindy
11 November 2024 13:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengubah sejumlah regulasi yang akan mewajibkan pelaku industri susu menyerap susu dari peternak nasional. Ini merupakan respons aksi sejumlah peternak sapi perah rakyat yang membuang sekitar 200 ton susu segar per hari lantaran tidak diserap atau dibeli oleh Industri Pengolah Susu (IPS).
"Seluruh industri wajib menyerap susu petani. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan berkirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kementan, Jakarta, Senin (11/10/2024).
Selain itu, dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional diharapkannya harus bisa meyerap semua hasil susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan.
Amran meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.
"Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama,"