Logo Bloomberg Technoz

Kata Kemenkeu Soal Surat Edaran Pangkas Dana Perjalanan Dinas 50%

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 November 2024 13:38

BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Rp39 Miliar (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Rp39 Miliar (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Surat Edaran terkait efisiensi belanja perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan hal itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 diterbitkan atas arahan Prabowo yang meminta K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, Senin (11/11/2024).

Isi surat tersebut meminta agar jajaran Kabinet Merah Putih melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas dengan melakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu anggaran belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024.

"Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga," tulis poin pertama surat yang ditandatangani Sri Mulyani tersebut.

Berikut enam poin lain yang ditekankan dalam isi surat edaran: