Logo Bloomberg Technoz

“Ketika seorang presiden RI turun kelasnya menjadi campaigner, jurkam untuk satu calon saya kira kita kehilangan harapan bahwa pemilu ini akan berlangsung dengan jurdil. kenapa? Betul pak Prabowo Subianto seorang Ketua Umum Partai Gerindra berhak meng endorse calonnya. Tetapi kalau dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum tapi ketika menjadi presiden ya itu tadi ada tahapan regulasi yang harus diikuti,” jelas Deddy. 

Di sisi lain, Deddy menegaskan, Prabowo Subianto memegang tiga jabatan penting yakni kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertingggi angkatan bersenjata. Ia pun khawatir langkah Prabowo itu akan diinterpretasikan berbeda dengan anggota lainnya. 

“Saya takutnya walaupun presiden nggak berniat bahkan nggak terpikirkan agar itu menjadi instrumen kekuasaan, [penjabat] di bawahnya bisa ditangkap secara berbeda, bisa multi interpretasi,” tuturnya. 

Ia pun menagih penjelasan secara lengkap terhadap Prabowo usai mempromosikan pasangan calon Lutfi-Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah. 

“Jadi saya kira hal ini harus diluruskan bapak presiden berhutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan angkatan bersenjata, yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada. Kami menghargai beliau sebagai ketum partai,” ucap Deddy. 

Pernyataan Deddy tersebut mendapat berbagai interupsi dari beberapa anggota Komisi II lainnya. Menurut anggota Komisi II lainnya, Deddy berbicara tidak sesuai konteks dalam rapat yang agendanya yakni persiapan Pilkada dari berbagai provinsi di Indonesia. 

Jawaban Ketua Komisi II

Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, langkah Prabowo itu merupakan hal yang wajar karena di Indonesia tidak ada larangan bagi Presiden yang menjabat ketua umum partai mempromosikan pasangan calon kepala daerah. 

“Karena itu kemudian menurut saya itu hal yang wajar. Sepanjang Pak Prabowo tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai presiden saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapapun. Terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra,” kata Rifqi. 

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menegaskan tak ada larangan presiden untuk mengampanyekan calon kepala daerah.

"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," kata Hasan dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).

"Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Artinya beliau mendukung calon tertentu," katanya menegaskan.

Hasan juga menegaskan bahwa aturan netralitas terbatas berlaku bagi personel TNI-Polri serta aparatur sipil negara (ASN).

Hasan Nasbi (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, boleh berkampanye," tegas dia.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujarnya kembali menegaskan.

Seperti diketahui, Calon Gubernur Jawa tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi mengunggah sebuah video di akun Instagram resminya. Dalam video tersebut Presiden Prabowo menyampaikan ajakan untuk mendukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024.

"Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi di Jawa Tengah cukup lama, dan juga saudara Taj Yasin Maimoen, putra dari guru saya Maimoen Zubair, yang telah juga mengabdi cukup lama di Jawa Tengah sebagai Wakil gubernur," ujar Prabowo dalam video tersebut.

"Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok, dan akan bekerja bersama saya di pusat, kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat," lanjut video tersebut.

(ain)

No more pages