Hak Jawab
Penjelasan SGER Terkait Komplain Batubara dari Perusahaan Vietnam
Redaksi
11 November 2024 11:53
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Sumber Energy Global Tbk (SGER) menyampaikan bantahan atas dugaan kecurangan perdagangan batu bara terhadap perusahaan Vietnam bernama Danka Minerals Joint Stock Company (Danka). Hal ini dijelaskan secara langsung oleh perseroan dalam surat hak jawab yang diterima Bloomberg Technoz.
Berikut ini poin-poin yang disampaikan perseroan melalui hak jawab, :
- Pemeriksaan kualitas yang menyatakan batu bara yang dikirimkan oleh SGER memiliki nilai kalor hanya Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka tidak dapat diterima, karena Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independent PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya), telah dipastikan bahwa batubara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.
-
Dalam hal terjadi ketidaksesuaian, maka Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, namun karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka, maka hasil survei dari Anindya berupa NAR4525 lah yang hingga kini Final dan mengikat antara SGER dan Danka.
-
Berdasarkan kontrak, SGER dan Danka menyepakati menggunakan ketentuan FOB (Free on Board) sehingga kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat, SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batubara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batubara kurang lebih 1 juta MT menggunakan ketentuan CNF (Cost and Freight), namun ketika SGER dan Danka menggunakan ketentuan FOB (Free on Board) yang baru kali ini dilakukan, terjadilah klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara.
-
Saat ini kasus antara Danka dan SGER hanya merupakan tuduhan sepihak dari Danka dan tidak bergulir dalam proses litigasi apapun, oleh karenanya kami mempertimbangakn untuk mengambil Langkah yang tepat baik secara musyawarah maupun jalur hukum.