Wapres Gibran Bicara Soal Zonasi Sekolah, Bakal Disetop?
Redaksi
11 November 2024 11:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Zonasi sekolah yang menjadi sistem penerimaan siswa menjadi momok menakutkan untuk para orang tua. Pasalnya banyak siswa yang terkendala bisa menggapai sekolah yang diimpiikan kedua orang tuanya karena sistem zonasi ini.
Ternyata, hal ini sudah menjadi perhatian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan yang digelar Kemendikdasmen, Senin (11/11/2024), Gibran mengatakan skema zonasi sekolah merupakan program yang baik, hanya saja, belum dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Karena ada provinsi yang kelebihan guru, ada provinsi yang kekurangan guru. Untuk itu tentu silakan bapak-ibu memberi masukan, apakah ini akan dilanjutkan atau kembali ke kebijakan awal," kata Gibran.
Tak cuma pemerataan guru, sistem zonasi juga belum dapat dilakukan menyeluruh karena fasilitas pendidikan yang juga belum merata di Indonesia.
"Ini fenomena yang sama tiap tahunnya," ujar Gibran.
Sekadar informasi, sistem zonasi sekolah di Indonesia mulai diterapkan sejak tahun 2017. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang kemudian diperbarui dan disempurnakan melalui peraturan-peraturan berikutnya.
Berikut adalah aturan utama dalam sistem zonasi sekolah:
1. Pembagian Jalur Penerimaan PPDB
Zonasi sekolah membagi penerimaan peserta didik berdasarkan jalur-jalur berikut:
• Jalur Zonasi (Minimal 50%): Jalur utama ini menggunakan kedekatan tempat tinggal sebagai faktor utama penerimaan siswa. Setidaknya 50% dari total kuota harus diterima dari jalur zonasi. Jalur ini bertujuan untuk memastikan anak-anak dapat bersekolah di dekat lingkungan tempat tinggal mereka.
• Jalur Prestasi (Maksimal 30%): Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan pencapaian akademik atau non-akademik yang tinggi. Kuota yang disediakan untuk jalur ini maksimal 30% dari total daya tampung sekolah.
• Jalur Afirmasi (Sekitar 15%): Diberikan khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dengan kuota sekitar 15%. Hal ini dimaksudkan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah di sekolah-sekolah terdekat tanpa harus bersaing melalui jalur prestasi atau zonasi.
• Jalur Pindahan (Sekitar 5%): Diberikan untuk siswa yang mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua atau wali, atau kondisi tertentu lainnya yang sah. Kuota ini umumnya kecil, sekitar 5% dari daya tampung.
2. Penetapan Wilayah Zonasi
Pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) menetapkan zona setiap sekolah di wilayahnya. Setiap sekolah memiliki zona yang terdiri dari beberapa kelurahan atau kecamatan di sekitarnya. Siswa dalam zona tersebut akan memiliki prioritas untuk diterima dibandingkan yang berada di luar zona.
3. Sanksi bagi Sekolah yang Tidak Mematuhi Zonasi
Sekolah yang tidak mengikuti aturan zonasi dan kuota penerimaan yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi oleh Dinas Pendidikan setempat. Sanksi ini bisa berupa pengurangan alokasi dana atau tindakan administratif lainnya.
4. Larangan Praktik Diskriminasi
Sistem zonasi melarang sekolah melakukan seleksi yang bersifat diskriminatif, kecuali untuk jalur afirmasi dan prestasi. Hal ini untuk mencegah adanya sekolah yang hanya menerima siswa berprestasi atau siswa dari latar belakang tertentu saja.
5. Penggunaan Teknologi dalam Penerimaan PPDB
Sebagian besar daerah menggunakan sistem PPDB online untuk memudahkan transparansi dalam penerimaan siswa. Hal ini juga untuk mempermudah siswa dan orang tua dalam memantau proses penerimaan.
6. Evaluasi dan Revisi Aturan
Seiring berjalannya waktu, aturan PPDB zonasi mengalami evaluasi dan revisi berdasarkan masukan masyarakat dan perkembangan situasi. Pemerintah terus meninjau kembali kebijakan ini untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan.