KPK menyebut Paman Birin diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.
"Uang yang diamankan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPK bahkan membuka peluang menetapkan Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan peluang penetapan status DPO kepada Paman Birin akan diteken apabila lembaga antirasuah tersebut sudah tidak menerima atau memiliki informasi baru mengenai tersangka tersebut.
“Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum [baru akan] menerbitkan DPO,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024)
Meskipun lembaga antirasuah tersebut kerap menyampaikan peluang penetapan status DPO kepada Paman Birin, untuk saat ini KPK masih enggan menetapkan Paman Birin sebagai DPO KPK. Halnya, tim penyidik KPK masih mendapatkan sejumlah informasi terkait dengan tersangka tersebut.
(ain)