Ketiga, kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lebih rinci, kredit-kredit tersebut harus memenuhi kriteria bahwa nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada PP ini berlaku, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjamin kredit.
“[Serta] tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah,” bunyi Pasal 6 ayat 2 poin d.
Beleid ini juga mengatur penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Dengan kata lain, utang UMKM yang bersumber dari pembiayaan bukan perbankan juga dapat dihapustagihkan.
Penghapusan utang negara macet dilakukan terhadap utang yang disalurkan satuan kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan penguatan modal usaha UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Serta, utang yang bersumber dari program didanai oleh APBN, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
Penghapusan utang tersebut dapat dilakukan untuk utang pokok paling banyak Rp300 juta untuk perorangan, dan dengan nilai Rp500 juta untuk badan usaha.
Piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Piutang Negara kepada: a. Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan; b. Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan; c. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani; d. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut; dan e. Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali.
Kriteria kredit macet yang dapat dihapuskan tersebut harus memenuhi persyaratan bahwa telah dilakukan upaya penagihan, tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat, kualitas piutang sesuai dengan aturan PP 47/2024, dan umur utang minimal 10 tahun.
“Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 19.
(azr/lav)