1. Piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM; dan/atau
2. Piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
Pihak-pihak yang Berhak Terima Penghapusan Kredit Macet
Untuk diketahui, dalam beleid tersebut setidaknya ada lima debitur yang juga termasuk akan dihapus kredit macetnya, yakni:
- Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan
- Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
- Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani
- Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut
- Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali
Selain itu, penghapusan kredit macet untuk kelima pihak di atas termasuk piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
Syarat Penerima
Adapun penghapusan kredit macet baru bisa dilakukan jika telah memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
1. Penghapusan secara bersyarat piutang kredit program macet dilakukan setelah piutang kredit dinyatakan telah diurus secara optimal.
2. Piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara optimal, dalam hal telah terbitnya surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program.
3. Penerbitan surat keterangan optimal dilakukan pada piutang kredit program yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah dilakukan upaya penagihan
- Tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Kualitas piutang kredit program macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Umur piutang minimal sepuluh tahun
Jangka Waktu Penghapusan Kredit
Meski demikian, jika mengacu pada Pasal 19 beleid tersebut, kebijakan penghapusan piutang macet ini, baik pada bank maupun lembaga keuangan non-bank BUMN, hanya akan berlaku selama enam bulan terhitung sejak berlakunya PP ini, yakni 5 November 2024, atau sebagaimana telah diatur dalam PP ini.
(prc/ros)