Serba-serbi Kredit Macet UMKM Dihapus: Syarat hingga Jangka Waktu
Pramesti Regita Cindy
10 November 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP yang mengatur penghapusan kredit macet UMKM ini telah ditandatangani pada 5 November 2024.
Berikut beberapa poin penting yang tertulis dalam PP No. 47/2024 :
Tujuan
Penetapan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM melalui penghapusan piutang macet di lembaga keuangan milik negara.
Dalam PP 47 Tahun 2024 Pasal 12 disebutkan bahwa penghapusan kredit macet bisa dilakukan untuk dua jenis kredit sebagai berikut.