Sri Mulyani Sunat 50% Anggaran Perjalanan Dinas Menteri Prabowo
Pramesti Regita Cindy
10 November 2024 17:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 yang ditujuan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Adapun, isi surat tersebut meminta agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas tahun anggaran 2024 menyusul tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024.
"Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga," tulis poin pertama surat yang ditandatangani Sri Mulyani tersebut, dikutip Minggu (10/11/2024).
Lebih lanjut, enam poin lainnya yang ditekankan dalam isi surat tersebut yaitu:
1. Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50% (lima puluh persen) dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.