"[..] segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat," pintanya.
Kebijakan tersebut dinilainya dapat menjadi pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti Letter of Intent antara pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF).
Di samping itu, ia meminta agar pemerintah kembali memberlakukan kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. Pasalnya, menurutnya, kebijakan ini sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (Busep).
Dia bahkan berharap pemerintah dapat membentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus menangani program terwujudnya swasembada produksi susu segar. Badan ini sekaligus untuk mendukung dan menunjang program makan bergizi gratis.
"[Terakhir diharapkan], pemerintah segera melakukan tindakan yang tegas kepada Industri Pengolah Susu untuk menyerap produksi susu segar dari peternak sapi perah rakyat, sehingga tidak lagi terjadi adanya kasus pembuangan susu segar seperti yang ada saat ini," pungkasnya.
(prc/ros)