Pada Rabu (23/10/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tanur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain tiga hakim, Kejagung juga mengamankan seorang pengacara.
"Bahwa siang tadi, tim penyidik pada Jampidsus melakukan penggeledahan dan penangkapan tiga orang hakim PN Surabaya dan satu lawyer," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Dalam penggeledahan, Qohar menyebut penyidik mengamankan barang bukti uang dan lainnya terkait dugaan suap maupun gratifikasi berkaitan kasus hukum yang diputus di PN Surabaya.
Adapun pengacara Ronald yang ditangkap, Lisa Rahmat dalam penggeledahannya didapati uang Rp1,1 miliar serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing lainnya senilai Rp2,1 miliar di apartemen Lisa di Menteng, Jakarta.
Sementara di apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang Rp97.500.000, S$32.000, RM35.992, dan sejumlah barang bukti elektronik. Di apartemen Heru Hanindyo di Gayungan Surabaya ditemukan uang Rp104.000.000, US$2.200, S$9.100, 100.000 Yen, dan sejumlah barang bukti elektronik, serta terakhir di apartemen Mangapul di Surabaya ditemukan uang Rp21.400.000, US$2.000, dan S$32.000.
2. Mantan Pejabat MA
Kejagung diketahui juga telah menangkap Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung atau MA, Zarof Ricar (ZR) di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.
Dalam penangkapannya, Kejagung menyita uang tunai sedikitnya Rp920 miliar dan barang bukti emas Antam total 46,9 kg dari mantan pegawai MA tersebut.
"Rincian barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000," jelas Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Qohar menjelaskan, ZR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi akibat permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi bersama tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
Keduanya diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memberi vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
3. Ibu Ronald Tannur
Terbaru, Kejagung bahkan menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka suap dan gratifikasi di lingkungan PN Surabaya.
Kejagung mengungkap uang suap tersebut memuluskan aksi Meirizka Widjaja untuk memilih hakim-hakim yang akan menjadi pengadil di kasus anaknya tersebut.
Aksi Meirizka, kata Qohar, dilakukan melalui Kuasa Hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di mana ia meminta pengacara Ronald tersebut untuk mengurus perkara anaknya.
Qohar mengatakan Lisa Rahmat kemudian meminta mantan pejabat MA Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat PN Surabaya. Qohar mengatakan Lisa ingin memilih majelis persidangan kliennya.
Meirizka, sambung Qohar, telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar ke Lisa. Meirizka juga meminta Lisa menalangi uang kekurangan untuk mengurus perkara tersebut sebesar Rp2 miliar. Total suap sebesar Rp3,5 miliar untuk bisa memilih hakim.
Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, ayah dan adik Ronald belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi kepada hakim PN Surabaya dan hakim kasasi di MA tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar usai penyidik memeriksa Edward Tannur dan Christopher Raymond Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Menurut hukum acara bahwa setidaknya harus ada bukti permulaan yang cukup ya, yang itu diperoleh setidaknya dari dua alat bukti," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dikutip Kamis (7/11/2024).
Hal ini termasuk kesaksian Meirizka yang mengungkap suaminya, Edward Tannur mengetahui rencana penyuapan hakim PN Surabaya. Namun, hal ini belum cukup untuk menjerat mantan anggota DPR dari fraksi PKB tersebut.
"Saya kira ya, kita tunggu bagaimana perkembangannya, tetapi apa yang disampaikan baik di Jawa Timur maupun di Dirdik, saya kira enggak ada yang salah di kedua pernyataan itu," ucap Harli.
Dalam penetapan tersangka, kata Harli, tim penyidik harus terlebih dahulu menemukan mens rea atau niat buruk dan actus reus atau perbuatan bersalah seorang calon tersangka. Hingga saat ini, dua hal tersebut belum ditemukan dalam pemeriksaan Edward dan Christopher.
(prc/ros)