Logo Bloomberg Technoz

Kredit Macet UMKM Dihapus, Termasuk untuk 5 Pihak Ini

Pramesti Regita Cindy
10 November 2024 10:45

Prabowo Subianto. (Instagram @prabowo)
Prabowo Subianto. (Instagram @prabowo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 5 November 2024.

Dalam beleid tersebut diatur batasan maksimal kredit macet yang dihapus, termasuk pihak-pihak yang berhak mendapat penghapusan kredit macet.

Dalam pasal 12 ayat 5 disebutkan, setidaknya ada enam debitur yang juga termasuk akan dihapus kredit macetnya. Berikut kelima pihak tersebut.

  • Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan
  • Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
  • Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani
  • Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut
  • Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali

Penghapusan kredit macet untuk kelima pihak itu termasuk piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.

Meski demikian, penghapusan kredit macet baru bisa dilakukan jika telah memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut, sesuai yang tercantum dalam Pasal 14.

  1. Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program macet dilakukan setelah piutang kredit dinyatakan telah diurus secara optimal.
  2. Piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara optimal, dalam hal telah terbitnya surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program.
  3. Penerbitan surat keterangan optimal dilakukan pada piutang kredit program yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
    • telah dilakukan upaya penagihan
    • tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
    • kualitas piutang kredit program macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • umur piutang minimal sepuluh tahun