Menyitir salinan surat bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024 yang ditinjau Bloomberg Technoz, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka)—sebuah perusahaan Vietnam yang mengkhususkan diri dalam impor batu bara — telah menghubungi MOIT terkait dengan sengketa perdagangan yang melibatkan pemasok dari Indonesia.
Secara spesifik, Danka telah menandatangani kontrak penjualan No. 001/SPC SGE-DK/VI/2024 tertanggal 21 Juni 2024 dengan PT Sumber Global Energy TBbk (SGER). Nilai konsinyasi tersebut adalah US$4 juta untuk 60.000 metrik ton batu bara Indonesia (NAR 4.500 Kcal/Kg).
Sampai saat ini, Danka telah melunasi pembayaran penuh kepada pemasok Indonesia atas pesanan tersebut, berdasarkan sertifikat inspeksi yang diterbitkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya).
Namun, menurut pemeriksaan kualitas berikutnya yang dilakukan setelah kedatangan kiriman di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Vinh Tan 4 (VT4), nilai kalor batu bara sebenarnya hanya NAR 3.744 Kkal/kg atau 17,2% lebih rendah dari NAR 4.525 Kkal/kg yang disebutkan dalam sertifikat pemeriksaan awal.
"Menurut informasi Danka, perbedaan nilai kalor yang cukup besar ini tidak hanya mengakibatkan denda sebesar US$2,84 juta yang dijatuhkan oleh VT4 kepada Danka, tetapi juga menyebabkan kerugian besar pada reputasi dan kedudukan Danka, yang menempatkan perusahaan pada risiko dikeluarkan dari transaksi bisnis pada masa mendatang dengan pembangkit listrik ini," bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (8/11/2024).
(red)