Tanggapan Waskita
Corporate Secretary Waskita Karya dalam siaran persnya mengatakan manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.
“Kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” ujar pernyataan resmi tersebut.
Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Destiawan Soewardjono jadi tersangka atas kasus dugaaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekaran,” bunyi pernyataan,
Dalam rilis yang dipublikasikan, Sabtu (29/4/2023), Kejagung menjelaskan kasus yang menimpa Destiawan terkait dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, selaku anak perusahaan WSKT pada medio 2016-2020.
“Peranan tersangka, DES, dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Destiawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung selanjutnya menahan tersangka Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, dan berakhir pada 17 Mei 2023.
(krz/wdh)