Cek Fakta: Benarkah Sritex PHK 20% Karyawan Setelah Pailit?
Dovana Hasiana
09 November 2024 16:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pekan ini, beredar kabar PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah melakukan efisiensi, atau pemutusan hubungan kerja (PHK), terhadap 20% karyawannya.
Namun, apakah benar keputusan tersebut diambil usai penetapan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg?
Berikut fakta ihwal keputusan Sritex 'merumahkan' 20% dari total 50.000 karyawannya, sebagaimana dirangkum Bloomberg Technoz.
Keputusan Bisnis
PHK Sritex terhadap 20% karyawannya sebenarnya sudah terjadi sejak tahun lalu, bukan setelah keputusan pailit pada tahun ini.