Logo Bloomberg Technoz

Cek Fakta: Benarkah Sritex PHK 20% Karyawan Setelah Pailit?

Dovana Hasiana
09 November 2024 16:30

Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman./Bloomberg-Dadang Tri
Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta Pekan ini, beredar kabar PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah melakukan efisiensi, atau pemutusan hubungan kerja (PHK), terhadap 20% karyawannya.

Namun, apakah benar keputusan tersebut diambil usai penetapan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg?

Berikut fakta ihwal keputusan Sritex 'merumahkan' 20% dari total 50.000 karyawannya, sebagaimana dirangkum Bloomberg Technoz.

Keputusan Bisnis 

PHK Sritex terhadap 20% karyawannya sebenarnya sudah terjadi sejak tahun lalu, bukan setelah keputusan pailit pada tahun ini.

Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex di Solo./Bloomberg-Dimas Ardian