Logo Bloomberg Technoz

PDB 2025 Berpotensi Terkerek Rp122 T Jika Upah Minimum Naik 10%

Redaksi
09 November 2024 14:30

Ratusan buruh melakukan aksi demo meminta kenaikkan upah di kawasan Patung Kuda, Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ratusan buruh melakukan aksi demo meminta kenaikkan upah di kawasan Patung Kuda, Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 10%, sesuai permintaan serikat pekerja, dapat mendorong produk domestik bruto (PDB) hingga Rp122,2 triliun tahun depan.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan pada kuartal III-2024, konsumsi rumah tangga hanya bertumbuh sebesar 4,91% secara tahunan atau year on year (yoy).

Sejalan dengan itu, rerata kenaikan upah minimum di Indonesia dinilai terlalu rendah sejak UU Cipta Kerja diberlakuan. Walhasil, upah riil pekerja pun ikut melemah dan memengaruhi kemampuan kelas menengah dalam menghadapi inflasi harga kebutuhan pokok.

"Ada kaitan rendahnya upah minimum dengan jumlah kelas menengah yang menurun. Pemerintah dalam 10 tahun terakhir belum pernah menggunakan upah minimum sebagai kebijakan counter-cyclical. Upah minimum yang lebih baik, padahal, akan mendorong konsumsi rumah tangga dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi secara agregat,” ujar Bhima melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11/2024).

Pertumbuhan upah minimum dan konsumsi rumah tangga di Indonesia./dok. Celios

Dengan latar belakang tersebut, Bhima mengatakan Celios melakukan riset terkait dengan kenaikan upah minimum yang ideal untuk bisa kembali mengatrol konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya bisa mengakselerasi perputaran roda ekonomi.