Perihal penetapan DPO kepada tersangka yang melarikan diri, kata Tessa, KPK tidak memiliki jangka waktu yang dapat dipastikan untuk menetapkan seseorang sebagai DPO atau buron. Dia mengatakan penetapan status buron akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dari para penyidik.
“Sepanjang pengetahuan saya tidak ada. Oh tidak ada. Menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Paman Birin, Agus Sujatmoko bantah bahwa kliennya sedang melarikan diri dari pantauan tim penyidik KPK.
Dia mengklaim bahwa penggunaan kalimat melarikan diri seharusnya diterapkan kepada seseorang yang memiliki kewajiban, namun tidak memenuhi kewajibannya. Lanjutnya, dia mengklaim, meskipun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Paman Birin tidak memiliki kewajiban apapun kepada KPK.
“Tidak ada kewajiban yang harus ditunaikan menurut kewajiban KPK. Nggak ada. Misalkan sudah ditersangkakan. Kewajibannya apa? Nggak ada,” ujar Agus
“Melarikan diri itu nggak dikenal dalam KUHAP maupun peraturan dan lain-lain. Nah, ini kan melarikan yang disebut oleh KPK itu penilaian subjektif. Itu penafsirannya apa?” ucapnya.
(fik/frg)