“Melarikan diri itu nggak dikenal dalam KUHAP maupun peraturan dan lain-lain. Nah, ini kan melarikan yang disebut oleh KPK itu penilaian subjektif. Itu penafsirannya apa?” ucap dia.
“Yang kami pahami, yang namanya melarikan diri itu menyelamatkan diri dari kewajiban. Kalau misalkan saya ditahan atau ditangkap, kemudian setelah dikekang kebebasannya, kemudian saya lari. Itu melarikan diri”
Berbeda, kata dia, jika Paman Birin dipanggil oleh KPK namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Dia mengklaim hal tersebut baru bisa dikatakan melarikan diri.
“Kalau kecuali dipanggil, kemudian enggak hadir. Nah, itu bisa saja melarikan. Ini kan nggak ada kewajiban apapun,” kata dia.
Terkait dengan KPK yang teken Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap), Agus menanggapi bahwa Sprinkap tersebut adalah hal biasa yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum terhadap tersangka pada sebuah kasus.
“Kalau [sprinkap] itu kan normatif saja. Di tiap penyidikan, itu biasanya selalu akan diterbaik dengan surat penangkapan. Itu akan seperti itu,” kata Agus.
(fik/frg)