Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Sahbirin Noor atau Paman Birin, Agus Sujatmoko bantah kliennya kabur dari upaya penangkapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, KPK bisa menyematkan status melarikan diri jika kliennya memang memiliki kewajiban tertentu kepada lembaga antirasuah tersebut. Dia mengklaim, Sahbirin sama sekali tak ada keterikatan kewajiban apa pun terhadap KPK.
Hal ini disampaikan, meski KPK secara terbuka mengatakan tengah mencari Sahbirin untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Gubernur Kalsel tersebut adalah satu dari sejumlah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Tidak ada kewajiban yang harus ditunaikan menurut kewajiban KPK. Nggak ada. Misalkan sudah ditersangkakan. Kewajibannya apa? Nggak ada,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (8/11/2024)
Menurut Agus, KPK hanya melakukan penilaian yang subjektif dengan mengklaim bahwa Paman Birin ‘melarikan diri’. Dia juga mengklaim bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada peraturan mengenai ‘melarikan diri’.
“Melarikan diri itu nggak dikenal dalam KUHAP maupun peraturan dan lain-lain. Nah, ini kan melarikan yang disebut oleh KPK itu penilaian subjektif. Itu penafsirannya apa?” ucap dia.
“Yang kami pahami, yang namanya melarikan diri itu menyelamatkan diri dari kewajiban. Kalau misalkan saya ditahan atau ditangkap, kemudian setelah dikekang kebebasannya, kemudian saya lari. Itu melarikan diri”
Berbeda, kata dia, jika Paman Birin dipanggil oleh KPK namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Dia mengklaim hal tersebut baru bisa dikatakan melarikan diri.
“Kalau kecuali dipanggil, kemudian enggak hadir. Nah, itu bisa saja melarikan. Ini kan nggak ada kewajiban apapun,” kata dia.
Terkait dengan KPK yang teken Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap), Agus menanggapi bahwa Sprinkap tersebut adalah hal biasa yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum terhadap tersangka pada sebuah kasus.
“Kalau [sprinkap] itu kan normatif saja. Di tiap penyidikan, itu biasanya selalu akan diterbaik dengan surat penangkapan. Itu akan seperti itu,” kata Agus.
(fik/frg)