Logo Bloomberg Technoz

Kuasa Hukum Sahbirin Noor Bantah Kliennya Kabur

Muhammad Fikri
08 November 2024 19:30

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (@pamanbirin_mu)
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (@pamanbirin_mu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Sahbirin Noor atau Paman Birin, Agus Sujatmoko bantah kliennya kabur dari upaya penangkapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, KPK bisa menyematkan status melarikan diri jika kliennya memang memiliki kewajiban tertentu kepada lembaga antirasuah tersebut. Dia mengklaim, Sahbirin sama sekali tak ada keterikatan kewajiban apa pun terhadap KPK.

Hal ini disampaikan, meski KPK secara terbuka mengatakan tengah mencari Sahbirin untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Gubernur Kalsel tersebut adalah satu dari sejumlah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel.

“Tidak ada kewajiban yang harus ditunaikan menurut kewajiban KPK. Nggak ada. Misalkan sudah ditersangkakan. Kewajibannya apa? Nggak ada,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (8/11/2024)

Menurut Agus, KPK hanya melakukan penilaian yang subjektif dengan mengklaim bahwa Paman Birin ‘melarikan diri’. Dia juga mengklaim bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada peraturan mengenai ‘melarikan diri’.