Sesuai aturan, menurut Agus, Kemendagri memang harus menunjuk seorang pejabat pada struktur pemprov untuk menjadi Plh saat kepala daerah definitif mengalami halangan sementara atau tetap; termasuk berstatus tersangka.
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka usai menggelar OTT pada sejumlah pegawai Pemprov Kalsel, pengusaha, dan orang dekat gubernur. Dalam OTT tersebut, penyidik menuduh, Sahbirin menerima sejumlah suap dan gratifikasi dari para pengusaha yang mendapatkan proyek di Pemprov Kalsel.
Sejak OTT tersebut, KPK sebenarnya terus mencari dan berusaha menangkap Paman Birin. Namun, gubernur Kalsel tersebut dikabarkan menghilang termasuk tak lagi menjalani tugasnya sebagai kepala daerah.
“Bahkan, termohon [KPK] telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar.
(fik/frg)