Logo Bloomberg Technoz

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sahbirin Noor Tak Bertugas Gubernur

Muhammad Fikri
08 November 2024 19:10

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Agus Sujatmoko mengungkap alasan kliennya tak lagi menjalani tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat penunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian (plh) Gubernur Kalsel. Surat ini terbit usai Sahbirin dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan gubernur Kalsel tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Kalsel, awal Oktober 2024.

"Nota dinas radiogram dari Menteri Dalam Negeri kepada Sekda. Yang isinya menunjuk Sekda sebagai Plh” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (8/11/2024)

Dia mengklaim, kuasa hukum dan kliennya tak mengetahui secara detil alasan Kemendagri langsung mengeluarkan surat penunjukkan Plh. Padahal, saat ini Sahbirin belum menjalani proses penahanan meski telah menyandang status sebagai tersangka.

“Alasan kenapa ditunjuk PLH, yang tahu ya Mendagri,” ujar dia.