“UU apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk UU perampasan aset, ini yang sedang kita kaji,” ujarnya.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa Komisi III DPR RI telah mengembalikan rancangan undang-undang tersebut ke pemerintah selaku inisiator dari rancangan tersebut.
Hasan mengaku bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan mengenai rancangan tersebut melalui Forum Group Discussion (FGD).
“Memang saya sudah baca aturannya, banyak bertentangan dengan aturan-aturan seperti TPPU, money laundry, placement, replacement and layering semuanya larinya ke situ. Nah apa kita akan mempunyai dua kedudukan UU yang sifatnya sama? Nah ini tidak mungkin bisa kita lestarikan hal-hal seperti ini,” ujar Hasan.
(fik/frg)
No more pages