Logo Bloomberg Technoz

Menko Yusril Sebut Prabowo Minta RUU Perampasan Aset Dilanjutkan

Muhammad Fikri
08 November 2024 17:40

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra sebelum sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra sebelum sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar pemerintah kembali melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Yusril mengatakan bahwa dia telah mempelajari tentang RUU Perampasan Aset tersebut yang diklaim merupakan hal baru dalam perundangan di Indonesia. Dia juga mengharapkan perampasan aset akan dilakukan di luar barang dan aset yang disita dan dirampas dalam proses penyidikan.

“Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM" ujar Yusril dikutip dari siaran tertulis, Jumat (8/11/2024)

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa saat ini anggota dewan sedang merumuskan beberapa undang-undang yang diperlukan dalam waktu dekat. Termasuk pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset yang menjadi desakan publik.

Doli meminta kepada masyarakat untuk tak segera menyimpulkan bahwa anggota dewan menolak melakukan pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset tersebut. Hal nya, para anggota dewan masih memilah-milah undang-undang mana yang perlu disegerakan.