Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.

“Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan tertulis, Jumat (8/11/2024)

Karna Suswandi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut sejak dimulainya penyidikan yang digelar oleh tim penyidik KPK pada 6 Agustus 2024 lalu. Selain Karna, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya yang juga merupakan salah satu penyelenggara negara di Situbondo.

Atas hal tersebut, Karna melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai dilakukannya sidang praperadilan tersebut, Hakim PN Jakarta Selatan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh Karna.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini,” kata Tessa.

Selanjutnya, Karna kembali mengajukan gugatan praperadilannya untuk kedua kalinya ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Senin Oktober 2024, dengan nomor register 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Atas gugatan kedua kalinya yang diajukan tersebut, Tessa enggan memberikan komentar terkait apa yang diajukan oleh tersangka tersebut. Dia menilai tim penyidik KPK hanya bekerja sesuai dengan rencana penyidikan yang ada.

“KPK juga tidak ingin banyak berkomentar terkait apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan, bahwa tugas KPK dalam hal ini penyidikan hanya bekerja sesuai dengan rencana penyidikan yang sudah dibuat saja” kata Tessa.

(fik/frg)

No more pages