Selanjutnya, Karna kembali mengajukan gugatan praperadilannya untuk kedua kalinya ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Senin Oktober 2024, dengan nomor register 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Atas gugatan kedua kalinya yang diajukan tersebut, Tessa enggan memberikan komentar terkait apa yang diajukan oleh tersangka tersebut. Dia menilai tim penyidik KPK hanya bekerja sesuai dengan rencana penyidikan yang ada.
“KPK juga tidak ingin banyak berkomentar terkait apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan, bahwa tugas KPK dalam hal ini penyidikan hanya bekerja sesuai dengan rencana penyidikan yang sudah dibuat saja” kata Tessa.
(fik/frg)
No more pages