Logo Bloomberg Technoz

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, RI Bisa Kehilangan Rp 10 T

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 November 2024 15:48

Kepingan tembaga./dok. Bloomberg
Kepingan tembaga./dok. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mulai 2025, pemerintah resmi melarang ekspor konsentrat tembaga. Kebijakan tersebut akan mempengaruhi penerimaan negara.

"Tahun ini, penerimaan bea keluar tembaga bisa lebih dari Rp 10 triliun sampai Desember. Artinya, 2025 kita tidak akan mendapatkan bea keluar dari tembaga," ungkap Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan melarang ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda. Ini merupakan langkah untuk hilirisasi industri pertambangan.

"Jadi bea keluar akan fokus ke CPO. Setahun bisa Rp 5 triliun," ujar Askolani.

Akan tetapi, lanjut Askolani, pelarangan ekspor konsentrat tembaga jangan hanya dilihat dari risiko kehilangan penerimaan negara. Harus dilihat dengan perspektif yang lebih luas.