Logo Bloomberg Technoz

Wajib Sertifikat Halal Berlaku, Ini Cara Membuat Sertifikat Halal

Referensi
08 November 2024 14:04

Halal. (Dok: BPJPH)
Halal. (Dok: BPJPH)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, berikut panduan lengkap mengenai cara membuat sertifikat halal gratis untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Pemerintah telah mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, sebagai bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Mengapa Sertifikat Halal Wajib bagi Produk di Indonesia?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Undang-undang tersebut mengharuskan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi barang dan jasa terkait makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, serta produk rekayasa genetik. Selain itu, barang-barang seperti tekstil, kulit, alas kaki, dan perlengkapan rumah tangga yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari juga diwajibkan bersertifikat halal.

Jasa yang wajib bersertifikat halal antara lain meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga penyajian suatu produk. Namun, produk dari bahan yang tidak halal, seperti daging babi atau hewan lain yang diharamkan, tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Produk tersebut diperbolehkan beredar dengan mencantumkan label "tidak halal" sebagai bentuk informasi yang jelas bagi konsumen.

Tahapan Waktu Kewajiban Sertifikasi Halal