Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, ketentuan jatuh tempo penyetoran pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya berlaku untuk:

- Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 4 ayat (2)

- PPh Pasal 15

- PPh Pasal 21

- PPh Pasal 22

- PPh Pasal 23

- PPh Pasal 25

- PPh Pasal 26

- PPh Minyak Bumi dan Gas Bumi

- Pajak Pertambahan Nilai (PPn)  atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean

- PPn Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

- Bea Materai

- Pajak Penjualan

- Pajak Karbon

Dalam PMK 242/PMK.03/2024 beberapa jenis pajak sebelumnya memiliki waktu jatuh tempo pada tanggal 10 bulan berikutnya, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh

Pasal 21, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22 Migas, hingga PPh Pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu.

Selain itu, PMK 81/2024 juga menyeragamkan tanggal penyetoran pajak yang disetor sendiri atau dilakukan pemungutan.

Meski begitu, dalam Pasal 94 Ayat 3 terdapat pengecualian tanggal jatuh tempo penyetoran untuk PPh Pasal 22 dan PPn/PPnBM Impor. Kedua jenis pajak tersebut disetor sendiri oleh importir, atau bisa juga dalam 1 hari kerja untuk pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sementara PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) maka dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.

“Pembayaran masa selain Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak,” bunyi Pasal 94 ayat 3 poin c.

PMK 81/2024 juga mengatur pajak jatuh tempo pembayaran tambahan PPh atas saham sendiri yang dipungut oleh emiten, pajak ini wajib disetorkan paling lama satu bulan setelah saat terutang tambahan PPh.

Sedangkan penyetoran PPn dan PPnBM dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak usai, serta sebelum SPT masa PPn disampaikan. Apabila merujuk pada PMK sebelumnya, PPn yang dipotong oleh pemungut disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

(azr/lav)

No more pages