Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Ubah Tenggat Setor Pajak, Paling Lambat Tanggal 15

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 November 2024 13:40

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengubah jatuh tempo pembayaran pajak dari sebelumnya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax.

“Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir,” bunyi Pasal 94 ayat 2 PMK 81/2024, dikutip Jumat (8/11/2024).

PMK 81/2024 ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan 18 Oktober 2024. Namun baru berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 484 beleid itu.