Logo Bloomberg Technoz

Namun, libur nasional khusus terkait Pilkada Serentak pada 27 November akan diumumkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.

“Pilkada serentak pada 27 November nanti akan ada libur, namun KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mengusulkan kepada Presiden agar Perpres untuk Pilkada dikeluarkan,” kata Abdullah Azwar Anas awal Oktober lalu. 

Keputusan Pilkada Serentak jadi libur nasional, kata dia, bertujuan agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk menggunakan hak pilih mereka.

(ain)

No more pages