Logo Bloomberg Technoz

PMK yang dicabut yakni, PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai.

Kedua, PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Materai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Materai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Materai Elektronik, Materai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Materai, serta Pemeteraian Kemudian, dan;

Ketiga, PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Materai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Materai.

“Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini, maka ketiga PMK tersebut di atas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” ujar Dwi.

Adapun, berikut ini perubahan yang terjadi dengan terbitnya PMK 78/2024:

1. Pendistribusian materai elektronik untuk pemungut Bea Materai dilakukan langsung oleh Perum Peruri, setelah sebelumnya dilakukan melalui distributor.

2. Terdapat Materai dalam bentuk lain yaitu Materai Teraan Digital

3. Tata cara pemberian izin pembuatan Materai Teraan, Materai Komputerisasi, dan Materai Percetakan disesuaikan untuk implementasi core tax.

4. Penyetoran hasil penjualan Materai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. 

5. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak pemungut Bea Materai dilakukan secara jabatan, kini dapat dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak.

6. PMK baru ini menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Setelah sebelumnya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan untuk pelaporan SPT masa BEA MAterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

“Agar masyarakat bisa menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Materai,” pungkas Dwi.

(ain)

No more pages