Logo Bloomberg Technoz

Cek Aturan Terbaru Bea Materai, Ada Tambahan Bentuk Lain

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 November 2024 10:40

Ilustrasi Materai. (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ilustrasi Materai. (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Bea Materai.

Aturan ini menambahkan jenis materai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai materai elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, PMK yang ditetapkan 11 Oktober dan berlaku mulai 1 November 2024 ini turut mencabut tiga PMK di bidang Bea Materai yang sebelumnya berlaku.

Ia menyebut, PMK baru ini turut menambahkan jenis materai baru yakni Materai Teraan Digital. Sehingga, jenis materai terdiri atas Materai Teraan, Materai Komputerisasi, dan Materai Percetakan.

“Dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di bidang Bea MAterai. Sebelumnya terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Bea Materai,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (8/11/2024).