Bahlil sebelumnya sudah beberapa kali menegaskan pemerintah bakal terus mengupayakan proyek penghiliran atau hilirisasi batu bara ke depannya, meski progresnya nyaris mandek dalam pada periode pemerintahan sebelumnya.
Dia memastikan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), yang mendapatkan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), wajib melakukan hilirisasi batu bara.
Akan tetapi, produk akhir hilirisasi batu baranya tidak wajib berupa DME, yang selama ini digadang-gadang sebagai pengganti gas minyak cair atau liquefied petroleum gas (LPG). Walakin, pemerintah tetap mengupayakan terdapat proyek hilirisasi batu bara menjadi DME.
"Salah satu program ke depan yang akan kita dorong sebagai bentuk hilirisasi daripada batu bara. Itu diupayakan terus. Wajib hilirisasi, tetapi tidak mesti DME, kami usahakan satu di antara itu," ujar Bahlil saat ditemui pada kesempatan terpisah di kantornya, awal pekan ini.
Penasihat Khusus Presiden urusan Energi, Purnomo Yusgiantoro, di tempat terpisah, mengatakan netback dari DME, sebagai produk akhir dari hilirisasi batu bara, tidak bisa bersaing dengan LPG yang berasal dari impor dan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Sekadar catatan, nilai netback adalah probabilitas harga tertinggi yang bersedia dibayar konsumen atau pembeli untuk mendapatkan sumber energi tertentu.
Hal tersebut yang pada akhirnya melandasi hengkangnya investor asal Amerika Serikat (AS), Air Products & Chemical Inc (APCI), pada proyek penghiliran batu bara menjadi DME di Indonesia, yang menyebabkan megaproyek substitusi impor LPG itu terkatung-katung hingga saat ini.
“Ada satu studi, kenapa kok [APCI] pull out di Sumatra Selatan? Dihitung netback. Dihitung kalah [bersaing dengan LPG impor]. Kecuali harga batu bara di itu US$15/ton. Kalau ini US$15 dia compatible dengan harga LPG,” ujar Purnomo dalam agenda Tinjauan Kebijakan Mendukung Transisi Energi dan Target Pertumbuhan Ekonomi Pemerintahan Baru, akhir Oktober.
Purnomo menggarisbawahi perbandingan antara LPG dengan DME—yang sebenarnya juga digadang-gadang sebagai pengganti LPG — tidak berada pada level yang sama atau apple to apple.
Kementerian ESDM sebelumnya sudah melakukan persetujuan terhadap proyek hilirisasi batu bara dari 5 perusahaan yang masa PKP2B-nya sudah habis.
Sekadar catatan, dalam rangka perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, badan usaha harus menyampaikan rencana pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 pada Pasal 189.
“Oleh karenanya, di dalam PKP2B generasi 1 pada 6 perusahaan lebih tepatnya mungkin yang sudah proposalnya disetujui itu adalah 5 perusahaan,” ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam agenda Investortrust Power Talk, medio Juni.
(wdh)