Bloomberg Technoz, Jakarta - Raffi Ahmad menjadi salah satu selebritas Tanah Air yang dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Terkait jabatannya, ia juga wajib melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketika disinggung mengenai hal itu, Raffi dengan tegas kini tengah mempersiapkan laporannya.
"LHKPN pasti lapor, sedang kita persiapkan. Pokoknya kita akan lapor," kata Raffi kepada wartawan di Jakarta Pusat, dikutip, Jumat (8/11).
Selain itu, terkait program kerjanya sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi menuturkan kini tengah dicanangkannya. Ia mengaku sudah beberapa kali menggelar acara kegiatan anak muda.
Bahkan kata julukan Sultan Andara ini telah berkoordinasi dengan beberapa Kementerian terkait. Ia pun mengaku hari ini akan melakukan diskusi bersama Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan.
"Jadi banyak yang nanti akan kita konsolidasikan. Karena infonya kemarin arahan dari Pak Prabowo kita semuanya harus bekerja sama berkolaborasi,"urai Raffi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar seluruh penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Semua pejabat tak terkecuali Raffi Ahmad dan Gus Miftah yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden yang hingga saat ini belum melaporkan LKHPN-nya.
“Diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” ujar Anggota Humas KPK Budi Prasetyo tertulis, Kamis (24/10/2024).
Raffi dan Gus Miftah diharuskan melaporkan LHKPN-nya dikarenakan utusan khusus merupakan salah satu jabatan strategis yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.
Perpres tersebut juga mengatakan bahwa hak keuangan Penasehat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkan dengan jabatan Menteri. Sedangkan Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.a.
“Jika merujuk pada dasar pembentukan Penasehat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis,” tulisnya.
(ain)